Penggeledahan KPK Unsoed kembali menyita perhatian publik setelah penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi. Operasi itu berlangsung 9–10 September 2026, terutama di wilayah Jawa Tengah, sebagai bagian pendalaman dugaan korupsi pada jalur penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman. Bagi pembaca di Denpasar, kasus ini relevan karena menyentuh isu integritas kampus negeri yang sering menjadi tujuan studi mahasiswa Bali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tiga di antara lokasi yang digeledah merupakan rumah pejabat sementara wakil rektor Unsoed. Temuan di lapangan dipusatkan pada jejak penitipan calon mahasiswa, termasuk arsip dan data digital yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Enam titik yang dimasuki penyidik
Rangkaian penggeledahan mencakup rumah Plt Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, rumah Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, serta rumah Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko. Selain itu, penyidik mendatangi rumah seorang dosen, ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, dan rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026, barang bukti yang diangkat mencakup dokumen serta perangkat elektronik. Materi itu dinilai penting untuk memetakan alur penitipan dan komunikasi yang diduga melanggar ketentuan penerimaan mahasiswa.
Akar perkara dari OTT Agustus
Kasus berawal dari operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 terhadap jajaran terkait rektorat Unsoed. Sehari kemudian, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan rektor bernama Mulyono, serta perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Dalam konstruksi yang disampaikan lembaga antikorupsi, dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran mencapai ratusan juta rupiah, tanpa jaminan kelulusan. Ada pula dugaan penerimaan dana melalui keluarga dekat rektor yang kemudian dialihkan ke pembelian tanah atas nama pihak lain, serta dugaan akses persetujuan kelulusan setelah Kabag Akademik menerima dana dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025–2026.
Apa arti temuan bagi penegakan hukum kampus
Pengamanan bukti di rumah pejabat kampus, ruang birokrasi daerah, dan pihak di luar Purwokerto menandakan penyidikan tidak berhenti pada momen OTT. KPK menelusuri jejaring yang diduga menghubungkan kampus, perantara, dan pihak eksternal. Langkah ini menegaskan bahwa proses seleksi mahasiswa negeri harus steril dari transaksi terselubung.
Untuk masyarakat Bali dan orang tua di Denpasar yang menyekolahkan anak ke perguruan tinggi di luar pulau, transparansi jalur masuk menjadi tolok ukur kepercayaan. Setiap temuan dokumen penitipan memperkuat desakan agar pengawasan internal kampus dan spmb berjalan ketat, tanpa celah calo.
- Tiga rumah wakil rektor Unsoed ikut digeledah.
- Bukti elektronik terkait penitipan calon mahasiswa diamankan.
- Tersangka utama sudah ditetapkan pasca-OTT 20 Agustus 2026.
Jalan panjang pembuktian di pengadilan
Setelah penggeledahan, fokus beralih pada pengolahan barang bukti dan penyusunan berkas. Publik menunggu kejelasan peran masing-masing lokasi terhadap aliran dana dan keputusan kelulusan. Rektor Akhmad Sodiq sebelumnya sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan menempati posisi sentral dalam perkara ini.
Penegakan hukum di sektor pendidikan tinggi berdampak langsung pada citra universitas negeri di seluruh Indonesia, termasuk daya tarik Unsoed bagi pendaftar dari Bali. Kewaspadaan orang tua terhadap janji “jalur dalam” tetap diperlukan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Seputar Bali akan terus mengikuti perkembangan resmi dari KPK tanpa menambah fakta di luar keterangan yang telah dipublikasikan. Integritas penerimaan mahasiswa adalah urusan publik, bukan hanya urusan satu kampus di Jawa Tengah.
Sumber: Liputan6.