Kementerian Pertanian memperluas jangkauan bantuan alsintan buruh di Karawang, Jawa Barat, setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemui pekerja panen di tengah sawah. Pertemuan di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur, Senin (31/8/2026), berujung pada penyerahan combine harvester yang dikelola bersama agar menjadi sumber jasa panen, bukan sekadar alat kerja harian. Langkah ini relevan dicermati pembaca di Denpasar dan Bali yang mengikuti arah kebijakan mekanisasi nasional bagi pekerja pertanian tanpa lahan.
Temuan di Lapangan dan Kondisi Upah Harian
Amran menghentikan perjalanan setelah melihat sejumlah buruh sedang bekerja di hamparan sawah. Dari percakapan langsung, ia mencatat bahwa mereka tidak memiliki lahan sendiri dan bergantung pada upah panen yang terbatas. Mentan menyebut penghasilan yang disebut para buruh hanya sekitar Rp30 ribu per hari, dengan frekuensi kerja dua hingga maksimal tiga kali dalam seminggu.
Kondisi itu, menurut Amran, selama ini menutup akses mereka terhadap alat dan mesin pertanian. Tanpa lahan dan tanpa keanggotaan kelompok tani formal, buruh kerap tidak masuk daftar penerima. Ia menekankan bahwa modernisasi pertanian tidak cukup jika hanya menaikkan produktivitas lahan, tetapi harus menyentuh pekerja yang selama ini berada di pinggiran rantai panen.
Permentan Baru dan Prioritas Penerima Tanpa Lahan
Kementerian Pertanian menyatakan telah mengubah regulasi agar buruh tani tanpa sawah menjadi prioritas penerima alsintan. Peraturan Menteri Pertanian tersebut disebut mulai berlaku pada hari yang sama dengan kunjungan lapangan. Melalui skema baru, buruh dapat mengakses pompa, alat panen, traktor roda dua, traktor roda empat, hingga combine harvester.
Penyaluran dilakukan lewat kelompok yang dibentuk dengan pendampingan penyuluh pertanian lapangan. Amran meminta para penyuluh aktif mendata buruh yang belum berkelompok. Setelah verifikasi, pengajuan bantuan dapat dilakukan secara daring ke pemerintah pusat tanpa syarat wajib memiliki lahan. Ia menegaskan yang diprioritaskan adalah pihak yang memang belum memiliki alat.
Skema Jasa Panen dan Pembagian Hasil Kelompok
Combine harvester yang diserahkan di Karawang diarahkan dikelola kolektif. Alat itu diharapkan disewakan kepada petani sekitar agar anggota kelompok memperoleh pendapatan tambahan. Amran memberi gambaran kasar: satu unit mampu menggarap sekitar lima hektare sehari. Jika jasa panen menghasilkan Rp10 juta, sekitar Rp3 juta disisihkan untuk operasional, sementara Rp7 juta dibagi kepada sepuluh orang sehingga masing-masing berpeluang menerima sekitar Rp700 ribu per hari kerja alat.
Ia mengingatkan bantuan tidak boleh dikuasai perorangan. Pengelolaan bersama dan bagi hasil merata menjadi syarat agar manfaat dirasakan seluruh anggota. Dibandingkan perkiraan penghasilan lama sekitar Rp240 ribu per bulan dari upah buruh sporadis, skema jasa alsintan dinilai membuka ruang kenaikan pendapatan yang lebih berarti.
- Pembentukan kelompok buruh dengan dampingan penyuluh
- Pengajuan daring setelah data diverifikasi
- Pengelolaan alat secara bersama, bukan milik pribadi
- Sewa jasa panen sebagai sumber kas kelompok
Pompanisasi, Produksi, dan Respons Buruh di Sawah
Penyerahan alsintan di Karawang berjalan seiring program pompanisasi menghadapi musim kering. Pemerintah bersama Kementerian Pekerjaan Umum memasang pompa pada wilayah yang masih memiliki sumber air agar lahan tetap tertanami. Amran menyebut program pompanisasi yang sebelumnya mencapai sekitar 100 ribu unit berkontribusi menaikkan produksi padi di Jawa sekitar 2,8 juta ton gabah.
Di Karawang Timur, sekitar 3.000 hektare lahan disebut berpotensi menambah pendapatan sekitar Rp136 miliar bila produktivitas mencapai tujuh ton gabah per hektare dengan asumsi harga Rp6.500 per kilogram. Kunjungan lapangan juga dimaksudkan memastikan pompa berfungsi dan lahan yang sempat terdampak kekeringan dapat ditanami kembali. Amran menekankan pentingnya melihat persoalan langsung di lapangan ketimbang berlama-lama di ruang rapat.
Bagi Julaiha, salah satu buruh yang ditemui di lokasi, bantuan itu menjadi penambah semangat. Ia juga mendapat kepastian bahwa peralatan pertaniannya yang hilang dicuri pada malam 17 Agustus akan diganti pemerintah. Ia berharap ketersediaan alat membuat kerja kelompok lebih produktif.
Secara keseluruhan, pertemuan di sawah Karawang menandai perluasan akses mekanisasi bagi buruh tanpa lahan. Dengan regulasi baru, dampingan penyuluh, dan pengelolaan alsintan berorientasi jasa, pemerintah menempatkan pemerataan manfaat sebagai bagian dari agenda swasembada. Publik pertanian di daerah lain, termasuk Bali, dapat menjadikan kebijakan ini rujukan diskusi tentang perlindungan pendapatan pekerja panen.
Sumber: Republika.