Posisi petani sawit Indonesia kembali menjadi sorotan setelah diungkapkan masih jauh dari setara dalam rantai industri kelapa sawit. Pembaca di Denpasar dan Bali yang mengikuti isu ekonomi nasional perlu mencermati temuan ini karena terkait target pertumbuhan serta pemerataan pendapatan hingga 2029.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara (APN), Muhammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa petani sawit Indonesia menguasai sekitar 42 persen lahan perkebunan secara nasional. Namun tingkat produktivitas mereka hanya mencapai separuh dibanding hasil kebun milik korporasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Diskusi Terbatas yang digelar Rumah Sawit Indonesia di IPB University, Bogor, Senin, 31 Agustus 2026.
Ketimpangan kepemilikan dan hasil panen
Ghani menilai ekosistem industri sawit belum berjalan selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Konsentrasi kepemilikan dan akses terhadap teknologi, permodalan, serta rantai pasok membuat petani berada di posisi tawar yang lemah. Ketika harga tandan buah segar sedikit naik, tekanan ke petani justru sering meningkat, sehingga keuntungan tidak tersebar merata.
Kondisi itu, menurutnya, tidak bisa dibiarkan jika Indonesia ingin memperkuat fondasi ekonomi berbasis komoditas strategis. Petani yang mengelola hampir separuh lahan nasional seharusnya menjadi mitra setara, bukan sekadar pemasok di ujung rantai nilai yang paling rentan terhadap fluktuasi harga dan biaya produksi.
Target pertumbuhan 8 persen dan isu pemerataan
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mendekati 8 persen pada 2029. Ghani menekankan bahwa angka pertumbuhan saja tidak cukup apabila rasio gini tidak turun. Artinya, investasi di sektor strategis harus mampu meningkatkan laba sekaligus menyebarkan manfaat ekonomi ke lebih banyak warga.
Ia menyinggung peran Danantara sebagai perusahaan negara yang perlu punya ideologi investasi jelas: profitabilitas tetap dijaga, namun distribusi kekayaan kepada masyarakat luas menjadi bagian dari ukuran keberhasilan. Tanpa arah itu, ketimpangan di hulu sawit berisiko terus berulang.
Perbandingan investasi kilang dan kebun sawit
Sebagai ilustrasi, Ghani membandingkan dua skenario penempatan modal besar. Investasi kilang pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar bisa mencapai Rp50 triliun, namun tenaga kerja yang terserap mungkin di bawah 500 orang. Sebaliknya, dana senilai sama yang dialirkan untuk pengembangan kebun kelapa sawit berpotensi melibatkan sekitar 5.000 orang.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor sawit punya daya serap tenaga kerja lebih luas di tingkat hulu, terutama jika petani rakyat diperkuat lewat peningkatan produktivitas, akses pasar yang adil, dan kelembagaan yang sehat. Bagi perekonomian daerah di luar Jawa, termasuk sentra-sentra produksi di luar Bali, pola investasi padat karya semacam ini relevan dengan agenda pemerataan.
Implikasi bagi pembaca di Bali dan agenda nasional
Meskipun Bali bukan sentra utama sawit, isu ketimpangan petani dalam industri nasional tetap penting bagi warga Denpasar. Stabilitas harga komoditas, arah investasi BUMN, serta target pertumbuhan 2029 berpengaruh pada iklim usaha, lapangan kerja, dan kebijakan fiskal yang dirasakan di seluruh wilayah, termasuk destinasi pariwisata.
Penguatan posisi petani sawit—melalui perbaikan ekosistem, bukan hanya perluasan lahan—diharapkan menopang kemandirian pangan dan energi sambil menekan ketimpangan. Tanpa koreksi pada produktivitas dan daya tawar petani, target makro ekonomi berisiko tidak diikuti pemerataan yang diinginkan.
Diskusi di Bogor itu menjadi pengingat bahwa 42 persen penguasaan lahan oleh petani belum otomatis berarti kesejahteraan setara. Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang menempatkan petani setara dengan korporasi dalam akses input, teknologi, dan nilai tambah industri hilir.
Sumber: Sindo News.