BALI
Indeks
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Target DPR, Tekankan Partisipasi Publik RUU Aset

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik komitmen Dewan Perwakilan Rakyat yang menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia sekaligus mengingatkan agar proses legislasi tidak mengabaikan partisipasi bermakna dari masyarakat, termasuk masukan dari daerah.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 3 September 2026. Menurutnya, menunggu kesempurnaan total justru bisa menunda langkah pemberantasan kejahatan ekonomi yang sudah lama dinanti publik.

Janji DPR dan jadwal paripurna

Sebelumnya, target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 diumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat itu melaporkan perkembangan pembahasan rancangan undang-undang tersebut kepada sidang paripurna. Komitmen ini menjadi titik acuan bagi publik untuk memantau apakah draf benar-benar dibahas secara terbuka.

Makna partisipasi bermakna menurut Mahfud

Mahfud menekankan bahwa pembuatan hukum demokratis mensyaratkan meaningful participation. Naskah akademik, katanya, harus disebar ke masyarakat, dimintakan pendapat para pakar, dibahas di perguruan tinggi, lalu didiskusikan di DPR.

“Jangan tiba-tiba sudah janji disahkan (Desember 2026), ternyata isinya lain,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa substansi RUU tidak boleh bentrok dengan aturan yang sudah berlaku, sehingga implementasi kelak tidak menimbulkan konflik norma.

Bagi pembaca di Denpasar dan Bali, pesan itu relevan karena perguruan tinggi serta komunitas hukum di daerah dapat menjadi saluran masukan formal. Partisipasi tidak hanya menjadi urusan Jakarta; daerah juga berhak menilai dampak RUU terhadap penanganan aset hasil tindak pidana yang menyentuh wilayah setempat.

Alasan RUU Perampasan Aset mendesak

RUU Perampasan Aset dirancang agar negara lebih leluasa menyita hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut. Instrumen ini dinilai penting untuk memutus rantai kekayaan ilegal dari korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi.

Mahfud menilai momentum politik saat ini layak dimanfaatkan. Ia menyambut janji DPR dengan catatan: kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi dan keterbukaan proses. Tanpa kontrol publik, undang-undang berisiko kehilangan legitimasi sosial.

  • Naskah akademik dibuka ke masyarakat luas
  • Masukan pakar dan kampus dicatat secara resmi
  • Pembahasan di DPR dilakukan secara transparan
  • Isi final tidak bertentangan dengan hukum yang ada

Yang perlu dipantau hingga Desember 2026

Hingga tenggat 15 Desember 2026, publik dapat mengawasi apakah draf RUU diedarkan lebih dulu, apakah forum konsultasi digelar, dan apakah usulan dari luar parlemen masuk ke risalah resmi. Tanpa jejak partisipasi, janji pengesahan hanya menjadi target kalender.

Mahfud mengingatkan bahwa jalan tengah tetap mungkin: undang-undang disahkan tanpa menunggu kesempurnaan mutlak, tetapi tetap melalui prosedur demokratis. Bagi warga Denpasar yang mengikuti isu antikorupsi nasional, kejelasan prosedur ini menentukan seberapa kuat kepercayaan terhadap produk hukum pusat.

Dengan demikian, apresiasi terhadap janji DPR harus dibarengi pengawasan substantif. RUU Perampasan Aset hanya akan efektif jika isinya sejalan dengan harapan publik dan tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik semata.

Sumber: Sindo News.

Tag: RUU Perampasan Aset, Mahfud MD, DPR RI, partisipasi publik, hukum nasional, antikorupsi, Komisi III DPR