Pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi program MBG kembali digelar Kejaksaan Agung. Fokus penyidikan mengarah pada tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional pada rentang 2025 hingga 2026, isu yang juga dipantau masyarakat di Denpasar karena menyentuh layanan gizi anak sekolah.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memanggil total 11 orang pada Kamis, 3 September 2026. Keterangan mereka diminta untuk memperkokoh pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah berjalan.
Pernyataan resmi Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi telah dilaksanakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program tersebut. Ia menekankan proses dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Menurut keterangan yang dirilis, asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian tetap diutamakan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap fakta yang masuk ke berkas diperoleh lewat prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa saja saksi yang diperiksa
Daftar saksi mencakup pejabat dan tenaga di lingkungan BGN, pihak perusahaan, hingga perantara. Di antaranya PI dan ANR sebagai tenaga ahli BGN, JAA selaku Inspektur Utama BGN, serta RRNWP yang bertugas sebagai staf di lembaga yang sama.
Turut hadir RMY dari PT NGS, AH selaku direktur PT GSN, AZRS yang berasal dari Peruri, ADYY sebagai PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari, T dari Yayasan STTD, serta seorang wiraswasta yang berperan sebagai perantara penjual ompreng. Keragaman latar belakang saksi menandakan penyidik menelusuri rantai pengadaan dan pelaksanaan program secara luas.
- Tenaga ahli dan staf internal BGN
- Inspektur Utama BGN
- Perwakilan perusahaan dan BUMN terkait
- Pengelola yayasan/SPPG serta perantara ompreng
Arah pembuktian dan kelengkapan berkas
Pemeriksaan saksi, kata Anang, ditujukan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan. Dengan keterangan dari internal pengawas, pelaksana teknis, hingga pihak yang berhubungan dengan penyediaan peralatan makan, penyidik berupaya memetakan alur keputusan dan potensi penyimpangan.
Kehadiran Inspektur Utama BGN dalam daftar saksi menjadi sorotan karena posisi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan. Namun status hukum masing-masing individu tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan alat bukti, bukan pada jabatan semata.
Mengapa isu ini relevan bagi pembaca Bali
Program Makan Bergizi Gratis bersifat nasional dan menyentuh dapur sekolah serta titik distribusi di banyak daerah, termasuk Bali. Transparansi anggaran dan tata kelola menjadi perhatian orang tua serta pemangku pendidikan di Denpasar yang ingin memastikan manfaat program sampai ke penerima tanpa celah penyalahgunaan.
Pemantauan perkembangan penyidikan di tingkat pusat membantu publik daerah memahami sejauh mana pengawasan terhadap lembaga pelaksana berjalan. Informasi resmi dari Kejagung menjadi rujukan agar diskusi di tingkat lokal tidak bertumpu pada spekulasi.
Sejauh ini, Kejagung menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi masih dalam koridor penyidikan yang tertib. Masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi penegak hukum untuk memperoleh pembaruan yang akurat seiring berjalannya proses hukum.
Sumber: Liputan6.