Jelang aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR, isu pengamanan demo DPR menjadi perhatian publik, termasuk pembaca di Denpasar yang memantau dinamika demokrasi nasional. Kepolisian Republik Indonesia menyatakan kesiapan melayani sekaligus mengamankan warga yang menyalurkan aspirasi agar kegiatan berjalan aman, damai, dan tertib.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Hak itu, katanya, tetap harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hak berpendapat tetap dibarengi tanggung jawab
Menurut Johnny, ruang unjuk rasa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, peserta aksi diminta menyuarakan tuntutan secara tertib tanpa mengabaikan keamanan dan ketertiban umum di sekitar lokasi.
Ia menekankan Polri menghormati setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi. Pelayanan dan pengamanan disiapkan agar suasana tetap kondusif, bukan untuk menghambat kebebasan berpendapat yang sah.
Peserta juga diajak menjaga agar aksi tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lain. Penyampaian tuntutan diharapkan dilakukan dengan cara yang baik, bermartabat, dan tidak memicu gesekan yang merugikan publik.
Waspada informasi palsu menjelang aksi
Selain soal ketertiban di lapangan, pimpinan humas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi. Ajakan yang berpotensi memicu tindakan merugikan juga perlu dihindari.
Kebebasan berpendapat, tegasnya, harus sejalan dengan tanggung jawab. Ruang demokrasi dijaga agar tetap sehat sehingga aspirasi bisa tersampaikan tanpa memunculkan kekacauan atau fitnah yang menyebar luas.
- Sampaikan tuntutan secara damai dan tertib
- Hormati hak serta kebebasan pihak lain
- Jangan sebar atau ikuti informasi yang belum jelas sumbernya
- Jaga kenyamanan bersama selama aksi berlangsung
Pesan kondusif untuk seluruh pihak
Johnny berharap semua unsur terkait ikut menjaga situasi aman sepanjang penyampaian pendapat. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat agar kenyamanan publik tetap terjaga.
Bagi warga Denpasar dan Bali yang mengikuti perkembangan dari jauh, imbauan ini relevan sebagai pengingat bahwa partisipasi demokrasi di tingkat nasional menuntut kedisiplinan yang sama: kritis namun tertib, vokal namun bertanggung jawab.
Makna bagi pemantau di daerah
Meski lokasi aksi berpusat di Jakarta, prinsip yang diutarakan Polri bersifat umum. Hak unjuk rasa dilindungi undang-undang, sementara pengamanan dan pelayanan disiapkan agar proses aspirasi tidak berubah menjadi gangguan ketertiban.
Dengan penegasan resmi tersebut, publik diharapkan memilah informasi, mengikuti prosedur yang sah, dan menolak provokasi. Pendekatan itu dinilai penting agar agenda demokrasi tetap berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Sumber: Liputan6.