BALI
Indeks
Nasional

SEMA 3/2026 Dinilai Cegah Praperadilan Jadi Alat Tunda Perkara

Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA praperadilan Nomor 3 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk menertibkan praktik di ruang sidang. Aturan itu mengatur pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika permohonan praperadilan masih berjalan, sehingga proses pidana tidak mudah digantung tanpa kejelasan.

Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan kebijakan tersebut tepat karena menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas. Menurutnya, mekanisme praperadilan sering dimanfaatkan berulang hingga menghambat pemeriksaan substansi perkara di pengadilan.

Kepastian waktu pelimpahan perkara pokok

Inti SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terletak pada kejelasan kapan dan bagaimana perkara pokok dilimpahkan serta diperiksa meski ada praperadilan. Tanpa pedoman seragam, jadwal sidang pokok sering kali tertunda dan menimbulkan ketidakpastian bagi penuntut, terdakwa, maupun korban.

Edi menekankan bahwa kepastian prosedural itu mencegah ruang abu-abu di pengadilan. Ketika aturan main sudah tegas, aparat dan pihak berperkara memiliki acuan yang sama, sehingga sengketa teknis tidak lagi menjadi alasan utama untuk menunda agenda pokok.

Praperadilan sebagai kontrol, bukan pengulur waktu

Secara konsep, praperadilan berfungsi mengawasi keabsahan tindakan penegak hukum, misalnya soal penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka. Instrumen ini penting bagi perlindungan hak asasi, tetapi bukan sarana untuk mengulur-ulur pemeriksaan materi perkara.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia itu menegaskan, penyalahgunaan berulang atas praperadilan justru merusak makna kontrol itu sendiri. Jika setiap tahap selalu diikuti permohonan baru yang menunda sidang pokok, tujuan peradilan yang cepat dan sederhana sulit tercapai.

Dampak bagi praktik peradilan di daerah

Bagi pembaca di Denpasar dan wilayah Bali pada umumnya, penegasan lewat SEMA ini relevan karena pengadilan negeri di daerah juga menangani perkara pidana dengan volume tinggi. Kepastian soal hubungan praperadilan dan pemeriksaan pokok membantu hakim, jaksa, serta penasihat hukum menyusun jadwal tanpa spekulasi berlarut.

Ketika pedoman dari Mahkamah Agung seragam secara nasional, risiko tafsir berbeda antar pengadilan dapat ditekan. Hal itu mendukung rasa keadilan publik setempat yang menginginkan proses hukum berjalan tertib, terbuka, dan tidak mudah dimainkan lewat celah prosedural.

Menjaga keseimbangan hak dan efisiensi proses

Penerbitan SEMA praperadilan ini tidak meniadakan hak mengajukan praperadilan. Yang diatur adalah tata cara agar hak tersebut tidak menabrak kelangsungan pemeriksaan pokok perkara. Dengan begitu, kontrol terhadap aparat tetap hidup, sementara agenda pembuktian substansi tetap bergerak.

Edi menilai pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan sistem peradilan pidana modern: melindungi hak tersangka atau terdakwa, tetapi tidak membiarkan proses berlarut tanpa ujung. Kepastian hukum, menurutnya, lahir dari aturan yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang pengadilan.

Ke depan, efektivitas SEMA Nomor 3 Tahun 2026 akan terlihat dari praktik di lapangan, termasuk apakah frekuensi penundaan berulang karena praperadilan berkurang. Pemantauan oleh praktisi, akademisi, dan masyarakat pencari keadilan tetap diperlukan agar tujuan edaran tersebut benar-benar terwujud.

Sumber: Sindo News.

Tag: SEMA Mahkamah Agung, praperadilan, kepastian hukum, peradilan pidana, Edi Saputra Hasibuan, hukum acara, pengadilan