Pemprov DKI Sesuaikan Tarif RSUD dan Puskesmas, BPJS Tetap Tanpa Biaya
Gubernur DKI menerbitkan Pergub penyesuaian tarif di fasilitas kesehatan Pemprov; peserta BPJS tetap dilayani gratis di RSUD dan puskesmas.
Gubernur DKI menerbitkan Pergub penyesuaian tarif di fasilitas kesehatan Pemprov; peserta BPJS tetap dilayani gratis di RSUD dan puskesmas.