BALI
Indeks
Nasional

Aktivis Pati Respons Target DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali menarik perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Denpasar yang memantau isu antikorupsi. Kamis (27/8/2026), aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memberikan respons singkat setelah menyaksikan penjelasan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Botok tersenyum tipis saat ditanya soal sikap lembaga legislatif yang menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Bagi dirinya, yang terpenting adalah bagaimana komitmen itu diyakinkan kepada masyarakat luas agar tidak hanya berhenti di janji jadwal.

Sikap Botok setelah rapat di Senayan

Di kawasan parlemen, Botok menyampaikan bahwa target yang diumumkan perlu dibuktikan lewat langkah konkret. “Ya tinggal meyakinkan saja,” ujarnya dengan nada ringkas. Kalimat itu mencerminkan sikap hati-hati: ia tidak menolak target, namun menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang sedang berjalan.

Kehadiran aktivis dari Pati di Senayan menandai bahwa desakan masyarakat daerah tetap mengalir ke pusat. Isu perampasan aset hasil tindak pidana korupsi memang kerap dikaitkan dengan upaya memulihkan kerugian negara dan memberi efek jera.

AMPB tetap lanjutkan unjuk rasa

Berbeda nada, Koordinator AMPB Teguh Istianto menegaskan aksi mereka tidak berhenti meski DPR telah menetapkan tenggat 15 Desember 2026. Menurut Teguh, demonstrasi akan terus digelar hingga koruptor dihukum seberat mungkin dan asetnya dirampas, serta Indonesia benar-benar bersih dari praktik korupsi.

Ia menyebut koruptor sebagai biang kerusakan bangsa dan menempatkan Pati sebagai titik awal gerakan yang mereka sebut revolusi moral antikorupsi. Pernyataan itu mempertegas bahwa target legislasi saja belum cukup meredam desakan di jalan.

Mengapa RUU ini relevan bagi publik Bali

Bagi warga Denpasar dan Bali, RUU Perampasan Aset bukan sekadar perdebatan Jakarta. Sektor pariwisata, investasi, dan layanan publik di daerah sangat bergantung pada tata kelola yang bersih. Ketika aset hasil kejahatan bisa lebih mudah dikembalikan ke negara, ruang fiskal untuk infrastruktur dan pelayanan masyarakat berpotensi membaik.

Pemantauan isu ini dari Bali juga penting agar aspirasi daerah ikut terdengar dalam proses nasional. Transparansi jadwal pembahasan, substansi pasal, dan jaminan hak hukum menjadi hal yang layak diikuti media lokal maupun nasional.

  • Target DPR: RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026
  • Lokasi respons aktivis: Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat
  • Tokoh AMPB: Supriyono alias Botok dan Koordinator Teguh Istianto
  • Sikap AMPB: aksi terus berlanjut hingga penegakan hukum dinilai tegas

Jadwal legislasi dan tuntutan masyarakat

Penetapan tenggat Desember memberi sinyal bahwa fraksi-fraksi di DPR ingin mempercepat pembahasan. Namun, aktivis menilai kecepatan harus diimbangi kepastian substansi: siapa yang bisa dirampas asetnya, bagaimana mekanisme pembuktian, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.

Di sisi lain, desakan AMPB menunjukkan celah kepercayaan masih ada. Masyarakat menginginkan bukan hanya undang-undang baru, tetapi implementasi yang konsisten terhadap pelaku korupsi kelas kakap maupun kasus yang merugikan daerah.

Seiring berjalannya waktu menuju Desember 2026, publik di Bali dan seluruh Indonesia dapat terus mengawasi perkembangan rapat, draf pasal, serta komitmen penegak hukum. Respons Botok yang ringkas dan sikap Teguh yang keras menjadi potret dua wajah gerakan sipil: menunggu bukti, sambil tetap menekan.

Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset akan diukur dari kemampuan negara mengembalikan kekayaan hasil kejahatan dan menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat, dari Pati hingga Denpasar.

Sumber: Sindo News.

Tag: RUU Perampasan Aset, Botok Pati, AMPB, DPR Senayan, antikorupsi, unjuk rasa, Pati, legislasi DPR