BALI
Indeks
Nasional

Pendalaman Kasus Anak dalam Kericuhan Depan DPR: Lima Remaja Bawa Campuran Bensin

Isu eksploitasi anak demo kembali menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya memperdalam temuan keterlibatan anak-anak dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR, Kamis, 27 Agustus 2026. Bagi pembaca di Denpasar dan Bali, peristiwa ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan orang tua terhadap risiko anak terseret aksi yang melampaui batas hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan, penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan atau memanfaatkan anak untuk kegiatan melawan hukum. Dugaan itu muncul setelah aparat menemukan anak-anak yang ikut dalam rangkaian kerusuhan di kawasan tersebut.

Dasar hukum dan arah penyidikan

Menurut Iman, praktik pelibatan anak dalam aksi kekerasan berpotensi menyentuh norma Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal-pasal terkait eksploitasi dan pelibatan anak. Pendalaman ini dilakukan paralel dengan pemeriksaan terhadap massa yang diamankan usai situasi memanas di depan kompleks parlemen.

Penyidik tidak hanya mencatat kehadiran anak di lokasi, tetapi juga memetakan apakah ada pihak dewasa yang mendorong, mengarahkan, atau membekali mereka. Pendekatan ini menempatkan anak sebagai subjek yang wajib dilindungi, bukan sekadar pelaku yang disamakan dengan orang dewasa.

Lima anak dan temuan campuran bensin-bintaro

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan indikasi kuat pada lima anak yang hendak terlibat dalam aksi berdampak. Dari mereka ditemukan bahan bakar bensin yang sudah dicampur buah bintaro kering. Campuran itu, kata Rita, dalam kondisi siap dibakar dan dilempar ke tengah massa.

Selain bahan tersebut, penyidik mengamankan alat bukti lain yang terkait dugaan penyerangan. Laporan polisi telah diterbitkan, dan kelima anak ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan dilakukan dengan prosedur khusus, bukan mekanisme pidana orang dewasa semata.

Ratusan anak diamankan, mayoritas pelajar

Kelima anak tersebut termasuk dalam 152 orang yang diserahkan ke Ditres PPA-PPO setelah pengamanan terkait kerusuhan. Komposisinya meliputi 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa. Dari jumlah itu, 123 orang masih bersekolah dan 26 tidak bersekolah.

Sebanyak 141 orang telah dipulangkan ke keluarga. Lima anak masih menunggu penjemputan orang tua, sementara dua orang baru menjalani pemeriksaan. Polisi melibatkan pekerja sosial profesional serta pendamping dari UPT PPA Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas; hasil penelitian kemasyarakatan menjadi bahan pertimbangan tindak lanjut perkara.

  • Dua anak berusia 12 tahun
  • Satu anak berusia 13 tahun
  • Tiga anak berusia 14 tahun
  • 23 anak berusia 15 tahun
  • 47 anak berusia 16 tahun
  • 64 anak berusia 17 tahun
  • 10 orang berusia 18 tahun

Tiga di antaranya adalah perempuan. Rentang usia ini menegaskan bahwa sebagian besar masih berada pada jenjang pendidikan menengah, sehingga peran keluarga dan sekolah menjadi krusial untuk mencegah keterlibatan berulang.

Imbauan agar anak tidak mudah terprovokasi

Rita Wulandari mengajak anak-anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum. Imbauan serupa relevan di daerah lain, termasuk Bali, di mana orang tua dan guru perlu membuka ruang dialog agar remaja memahami batas aksi damai dan risiko pidana bila terseret kekerasan.

Sementara itu, penyidikan terhadap dugaan adanya pihak yang mengeksploitasi anak terus berjalan di tingkat Polda Metro Jaya. Publik menanti kejelasan apakah ada penggerak di balik pelibatan anak, tanpa mengabaikan hak restitusi dan pendampingan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Peristiwa di Jakarta ini menjadi pelajaran nasional: unjuk rasa adalah hak, namun memanfaatkan anak untuk aksi berbahaya bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Kewaspadaan keluarga, literasi digital, dan komunikasi dini tetap menjadi benteng pertama agar remaja tidak dijadikan alat dalam situasi yang merugikan masa depan mereka.

Sumber: Liputan6.

Tag: eksploitasi anak, demo DPR, Polda Metro Jaya, perlindungan anak, kerusuhan Jakarta, anak berkonflik hukum, Denpasar waspada