BALI
Indeks
Nasional

Staf Keuangan Perusahaan Belum Tentu Berkedudukan sebagai Kuasa Pajak

Banyak pelaku usaha di Denpasar dan wilayah Bali mempercayakan penyusunan SPT, penerbitan faktur pajak, hingga komunikasi dengan fiskus kepada staf keuangan atau akuntansi. Di tengah penggunaan sistem Coretax, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah setiap karyawan yang mengurus administrasi perpajakan otomatis berstatus sebagai kuasa wajib pajak. Jawabannya tidak selalu demikian, karena peraturan membedakan secara tegas antara pelaksana tugas administratif, wakil, dan kuasa.

Praktik sehari-hari di kantor sering membuat batas kewenangan terlihat kabur. Direksi jarang mengerjakan detail perpajakan sendiri, sementara staf yang ditugaskan merasa seolah mewakili perusahaan sepenuhnya. Padahal, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa hak dan kewajiban perpajakan dijalankan oleh wajib pajak sendiri, melalui wakil, atau melalui kuasa dengan konsekuensi hukum yang berbeda.

Wakil pengurus berbeda dari kuasa formal

Untuk wajib pajak badan, pengurus perusahaan bertindak sebagai wakil. Kedudukan ini membawa tanggung jawab renteng atas pajak terutang sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) UU KUP. Artinya, wewenang pengurus bukan sekadar menandatangani dokumen, melainkan melekat pada tanggung jawab hukum pembayaran pajak badan.

Karyawan yang bukan pengurus tidak otomatis menempati posisi yang sama. Mereka dapat membantu penyusunan data atau dokumen, tetapi status wakil tidak timbul hanya karena job desk harian. Pemahaman ini penting bagi manajemen di kawasan bisnis Denpasar agar penunjukan pejabat pajak internal tidak menimbulkan risiko hukum yang tidak disengaja.

Role access Coretax tidak menyamakan status kuasa

Transformasi administrasi melalui Coretax memudahkan pembagian kerja. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat memberi role access kepada karyawan untuk fungsi tertentu, misalnya sebagai penyusun konsep SPT, penandatangan faktur pajak, atau penandatangan bukti pemotongan.

Pemberian akses tersebut bersifat pengaturan administratif di dalam sistem. Karyawan yang menjalankan fungsi itu tetap berada dalam koridor tugas operasional perusahaan, bukan karena telah ditunjuk sebagai kuasa di bidang perpajakan. Dengan demikian, penugasan teknis melalui Coretax tidak serta-merta mengubah status hukum staf menjadi kuasa wajib pajak.

Kapan karyawan perlu ditunjuk sebagai kuasa

Status berubah ketika karyawan diberi kewenangan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Langkah pertama adalah memastikan apakah yang bersangkutan termasuk pengurus. Jika ya, ia bertindak sebagai wakil sehingga tidak memerlukan surat kuasa khusus.

Jika karyawan bukan pengurus, penunjukan sebagai kuasa wajib pajak wajib mengikuti persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

  • Pengurus badan bertindak sebagai wakil tanpa surat kuasa khusus.
  • Karyawan nonpengurus yang menjalankan hak dan kewajiban pajak harus ditunjuk sebagai kuasa sesuai PMK 44 Tahun 2026.
  • Role access Coretax hanya mengatur pembagian kerja administratif, bukan penunjukan kuasa.

Implikasi bagi perusahaan di Bali

Bagi perusahaan yang berkantor di Denpasar maupun kawasan industri dan pariwisata Bali, memilah jenis penugasan membantu menghindari salah persepsi internal. Staf yang hanya menyusun data, mengunggah lampiran, atau menjawab surat rutin tetap berada pada ranah administratif selama tidak diberi mandat penuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebaliknya, bila perusahaan ingin staf nonpengurus berwenang menuntaskan kewajiban formal atas nama badan, penunjukan kuasa harus lengkap dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Langkah itu menjaga kepatuhan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab antara direksi, pengurus, dan karyawan operasional.

Ringkasnya, mengurus pajak perusahaan tidak selalu berarti berkedudukan sebagai kuasa wajib pajak. Perbedaan antara akses sistem, tugas harian, status wakil pengurus, dan kuasa formal perlu dipahami agar pelaksanaan perpajakan tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Republika.

Tag: kuasa wajib pajak, pajak perusahaan, coretax, staf keuangan, PMK 44 tahun 2026, wajib pajak badan, administrasi perpajakan, Denpasar