Pemeriksaan staf administrasi Kejaksaan Agung bernama Febrio Adriono dalam perkara kematian Sutrimo menarik perhatian publik, termasuk pembaca di Denpasar yang mengikuti perkembangan penegakan hukum nasional. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan lembaga itu tidak memberikan pendampingan hukum karena pemeriksaan bersifat pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anang kepada wartawan dan dikutip pada Selasa, 8 September 2026. Ia menekankan Kejaksaan Agung menghormati seluruh rangkaian proses yang dijalankan penyidik Polda Metro Jaya.
Sikap Kejaksaan Agung soal pendampingan
Anang Supriatna secara singkat menepis kemungkinan adanya bantuan hukum formal dari institusi. “Nggak (pendampingan),” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung tidak mengubah prinsip penghormatan terhadap proses hukum. Pihaknya justru mempersilakan penyidikan berjalan tanpa hambatan dari internal kejaksaan.
Jaminan serupa juga diberikan agar tidak ada kesan lembaga ikut campur. Kejagung, kata Anang, tidak akan menghalangi langkah penyidik yang memanggil Febrio dalam kapasitas pribadi.
Pemanggilan saksi oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto sebelumnya mengonfirmasi rencana pemanggilan Febrio Adriono. Konfirmasi itu muncul usai konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.
Febrio disebut akan didalami sebagai saksi terkait kematian Sutrimo. Nama tersebut termasuk dalam daftar yang disodorkan keluarga korban ketika menghadap tim penyidik.
Budi belum merinci jadwal pasti pemanggilan. Ia menjelaskan penyidik masih menunggu hasil kerja laboratorium forensik (Labfor) terkait proses ekshumasi jenazah Sutrimo, termasuk penanganan sejumlah sampel yang memerlukan pendalaman.
Barang pribadi korban dan fokus penyidikan
Dalam kesempatan yang sama, Budi Hermanto menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menyimpan barang-barang pribadi Sutrimo, termasuk handphone. Penegasan itu menutup spekulasi soal penguasaan barang bukti oleh polisi di luar prosedur resmi.
Fokus penyidik tetap pada pengumpulan keterangan saksi dan data forensik. Keluarga korban dinilai aktif memberikan masukan nama-nama yang perlu dimintai keterangan, sehingga daftar saksi terus berkembang seiring temuan lapangan.
Implikasi bagi publik dan pemantauan hukum
Bagi masyarakat Denpasar dan Bali yang memantau isu keadilan, kasus ini mengingatkan pentingnya pemisahan antara status kepegawaian dan tanggung jawab pribadi di hadapan hukum. Kejagung memilih jarak formal agar proses di kepolisian tetap mandiri.
Transparansi jadwal pemanggilan dan hasil Labfor akan menjadi titik pantau berikutnya. Hingga keterangan terakhir, belum ada pengumuman resmi kapan Febrio hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dengan sikap menghormati proses hukum yang disampaikan Kapuspenkum, publik diharapkan menunggu perkembangan resmi dari Polda Metro Jaya tanpa spekulasi berlebihan. Setiap langkah pemeriksaan saksi, termasuk terhadap pegawai Kejaksaan Agung, tetap tunduk pada prosedur yang berlaku.
Sumber: Liputan6.