Warga Denpasar yang mengikuti dinamika politik nasional kembali mendapat sorotan baru terkait PHPU Pilpres 2024. Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (10/9/2026), hampir dua tahun setelah pasangan terpilih dilantik.
Langkah hukum itu menempatkan kembali perdebatan syarat calon pada panggung konstitusi. Para pemohon menilai proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 menyisakan persoalan yang perlu diuji secara formal di MK.
Siapa saja yang ikut sebagai pemohon
Permohonan didaftarkan oleh Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perorangan Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. Mereka datang ke Gedung MK untuk menyerahkan berkas PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Denny menegaskan bahwa secara teknis dokumen yang diajukan adalah permohonan perselisihan hasil pemilu untuk kontestasi presiden. Ia menyampaikan penjelasan tersebut langsung di kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Alasan utama: dugaan syarat pendidikan tidak terpenuhi
Inti dalil pemohon berpusat pada indikasi awal bahwa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat yang dimaksud adalah kepemilikan ijazah SMA atau yang sederajat.
Menurut para pemohon, jika syarat calon tidak terpenuhi sejak awal, posisi sebagai peserta kontestasi pun seharusnya tidak sah. Denny menekankan logika itu dengan menyatakan bahwa tanpa kelengkapan syarat, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai calon, apalagi memperoleh suara, ditetapkan pemenang, hingga dilantik.
Konteks waktu setelah pelantikan
Unsur yang membuat permohonan ini menarik perhatian publik, termasuk di Bali, adalah jarak waktunya. Gugatan hasil diajukan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjalani masa jabatan dalam kurun hampir dua tahun. Meski demikian, pemohon tetap menempuh jalur PHPU di MK sebagai forum konstitusional yang tersedia.
Bagi pembaca di Denpasar, perkembangan ini relevan karena keputusan MK kelak dapat memengaruhi stabilitas wacana hukum pemilu secara nasional, termasuk persepsi publik daerah terhadap kepatuhan syarat pencalonan pejabat negara.
Apa yang diminta para pemohon
Dalam kerangka sengketa tersebut, isu diskualifikasi terhadap Gibran muncul sebagai konsekuensi dari dalil tidak terpenuhinya syarat calon. Para pemohon ingin MK menilai apakah proses dan hasil terkait pencalonan serta penetapan dapat digugat berdasarkan kekurangan syarat pendidikan yang mereka soroti.
- Objek: PHPU Pilpres 2024
- Forum: Mahkamah Konstitusi
- Fokus dalil: Pasal 169 huruf r UU Pemilu
- Isu kunci: ijazah SMA atau sederajat
Sampai tahap pendaftaran, yang tercatat adalah penyampaian permohonan dan penjelasan awal di MK. Proses selanjutnya bergantung pada pemeriksaan formil dan materiil oleh hakim konstitusi sesuai tata cara yang berlaku.
Publik di Bali disarankan mengikuti perkembangan resmi dari MK agar memperoleh informasi yang akurat, bukan spekulasi. Sengketa hasil pemilu bersifat teknis dan yuridis; putusan akhir tetap berada di tangan lembaga yang berwenang.
Dengan pengajuan ini, perdebatan soal syarat calon wakil presiden kembali masuk ranah konstitusi. Hasil pemeriksaan MK nantinya akan menjadi rujukan penting bagi tata kelola pemilu di masa depan.
Sumber: Sindo News.